Rumah Adat Lampung

Lampung adalah sebuah provinsi yang terletak paling ujung di Pulau Sumatera. Di masa silam, provinsi ini menjadi tujuan transmigrasi yang paling utama bagi masyarakat Jawa. Oleh karena itu, selain dihuni oleh suku asli Lampung, beberapa suku pendatang seperti Jawa, Sunda, Bugis, Bali, dan lain sebagainya kini juga bermukim dan membaur di sana.Rumah Adat Lampung
Beribukota di Bandar Lampung, provinsi ini terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota yaitu Kota Bandar Lampung dan kota Metro. Kabupatennya adalah Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Way Kanan.
Lampung merupakan salah satu lokasi transmigrasi. Oleh karena itu, berdasarkan data saat ini suku mayoritas di Provinsi Lampung adalah Suku Jawa. Suku asli Lampung sendiri yaitu Suku Lampung tidak lebih dari 12% dari total keseluruhan penduduk Lampung. Suku Lampung atau biasa disebut dengan ulum lampung atau orang lampung berasal dari wilayah Belalau, Lampung Utara. Suku Lampung sendiri tinggal di Rumah Adat Lampung yang disebut dengan Rumah Adat Nuwu Sesat.

Rumah Adat Nuwou Sesat 

Nuwou berasal dari bahasa Lampung yang berarti tempat ibadah seperti masjid, musholla, surau, Rang Ngaji atai Pok Ngajei. Persamaan kata Nuwou adalah Lamban, Lambahana yang berarti tempat tinggal. Sedangkan Sesat atau juga disebut Bantaian adalah bangunan tempat bermusyawarah dan penyimpanan bahan makanan.
Dengan demikian Nuwou Sesat dapat diartikan sebagai tempat berkumpul untuk bermusyawarah. Dalam perkembangan selanjutnya, Nuwou Sesat disebut juga Sesat Balai Agung, yang juga digunakan sebagai tempat pertemuan adat sekaligus tempat pelaksanaan upacara-upacara adat. Namun saat ini, lebih banyak digunakan sebagai tempat tinggal seperti pada umumnya.
Konstruksi rumah
Rumah Adat Lampung Nuwou Sesat berbentuk rumah panggung dengan kayu sebagai bahan bangunan utamanya. Rumah ini disangga dengan tiang-tiang penopang yang didirikan di atas pondasi hingga lantai rumah. Berikut ini sekilas gambaran mengenai rumah adat Lampung:

a. Pondasi dan Tiang Penyangga 

Pondasi rumah adalah umpak batu yang berbentuk persegi. Di setiap umpak batu ditaruh tihang duduk (tiang penyangga) yang berjumlah kurang lebih 35 tiang dan tihang induk (tiang utama) berjumlah 20 tiang.

b. Atap 

Ujung bubungan atap Rumah Adat Lampung memusat ke titik tengah bagian paling atas yang terbuat dari kayu bulat (disebut dengan button). Di atas kayu bulat tersebut diletakkan satu kayu bulat lagi yang berlapis tembaga kemudian di atasnya ada 2 tingkat dari tembaga atau kuningan. Dan bagian paling atasnya diletakkan perhiasan dari batu sesuai selera pemilik rumah.

c. Lantai 

Nuwou Sesat berlantaikan bamboo atau bisa disebut khesi atau papan yang berasal dari kayu klutum, bekhatteh dan belasa.

d. Dinding 

Dindign rumah merupakan susunan papan-papan kayu yang dipasang berjajar di setiap rangka rumah dalam posisi berdiri.

e. Pintu dan Jendela 

Pintu berbentuk setangkup ganda berbentuk persegi panjang. Sedangkan jendela berbentuk sama namun dengan ukuran yang lebih pendek. Setiap jendela dilengkapi dengan teralis dari kayu. Terdapat 4 jendela pada bagian depan rumah, sedangkan bagian lainnya jumlah jendela tergantung dari panjangnya badan rumah.

Filosofi Rumah Adat Lampung

Salah satu yang menjadi keunikan dari rumah adat Lampung adalah beragam ornamen yang sering dipajang di setiap bilik rumahnya. Ornamen-ornamen ini berisi petuah yang diambil dari kitab kuno peninggalan leluhur Lampung yang bernama kitab Kuntara Raja Niti. Kitab ini mengandung beberapa prinsip yang wajib dianut oleh setiap keturunan suku Lampung. Beberapa prinsip dari kitab tersebut antara lain:
  1. Pill-Pusanggiri. Prinsip adanya rasa malu ketika melakukan sebuah kesalahan atau perbuatan yang buruk, baik menurut norma agama maupun norma adat. 
  2. Juluk-Adek. Prinsip bagi mereka yang telah memiliki gelar adat agar dapat bersikap dan berkeperibadian yang bisa menjadi contoh. 
  3. Nemui-Nyimah. Prinsip untuk selalu menjaga tali silaturahmi antar sanak keluarga dan selalu bersikap ramah pada tamu. 
  4. Nengah-Nyampur. Prinsip untuk selalu menjaga hubungan baik dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat. 
  5. Sakai-Sambaian. Prinsip saling tolong menolong dan bergotong royong dalam setiap pekerjaan. 
  6. Sang Bumi Ruwa Jurai. Prinsip untuk tetap bersatu meski saling berbeda. Prinsip ini menyatukan suku Lampung adat Pepadun dan adat Sebatin sehingga keduanya saling menghormati. Penerimaan yang baik dari masyarakat Lampung terhadap para pendatang juga didasari atas prinsip ini.





Sumber:
http://kisahasalusul.blogspot.com/2016/03/rumah-adat-lampung-nuwou-sesat.html
http://adat-tradisional.blogspot.com/2016/06/rumah-adat-lampung-dan-penjelasannya.html
budayalampung.blogspot.co.id/2009/11/rumah-adat-lampung.html
Lebih baru Lebih lama