Rumah Adat Gorontalo

Gorontalo adalah salah satu provinsi baru di Indonesia yang sebelumnya bagian dari Sulawesi Utara. Ibukota Provinsi Gorontalo adalah Gorontalo atau Hulontalo. Gorontalo terletak di Pulau Sulawesi bagian utara,  berbatasan dengan Sulawesi Utara di arah timur, Sulawesi Tengah di arah barat, Laut Sulawesi  di arah utara dan Teluk Tomini di arah selatan.

Gorontalo memiliki empat rumah adat yang menjadi ciri khas provinsi Gorontalo, yaitu rumah adat Dulohupa yang berada di kota Gorontalo, rumah adat Bandayo Poboide yang berada di Limboto, rumah adat Ma’lihe atau Potiwaluya dan yang terakhir rumah adat Gobel yang berada di Bone Bolango.

1. Rumah Adat Dolohupa 

Dalam bahasa Gorontalo, Doluhapa berarti “Mufakat”. Nama tersebut sesuai dengan fungsi rumah adat satu ini yang memang sering digunakan untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perkara adat di masa pemerintahan raja-raja Gorontalo di masa silam. Rumah Doluhapa juga digunakan sebagai tempat mengadili seseorang yang melakukan tindakan kejahatan.
Ada 3 hukum yang digunakan dalam pengadilan yang dilakukan di rumah adat Doluhupa, yaitu hukum pertahanan dan keamanan yang digunakan untuk mengadili prajurit atau bisa dikatakan pengadilan militer (Buwatulo Bala), hukum agama Islam (Buwatulo Syara), dan hukum adat (Buwatulo Adati).
Dari segi desain arsitekturnya sendiri, rumah adat Gorontalo ini terbilang unik. Rumah adat ini memiliki struktur panggung dengan tiang atau pilar yang berukir sedemikian rupa sebagai hiasan. Atapnya dibuat dari jerami berkualitas yang dianyam, sementara bagian rumah lainnya seperti lantai, dinding, pagar, dan tangga terbuat dari bilah atau papan kayu.
Bagian dalam rumah adat Doluhupa tidak terbagi menjadi beberapa ruangan melainkan langsung berupa satu ruangan plong berukuran besar. Di masa sekarang, ruangan ini tidak lagi digunakan untuk mengadili seseorang. Ruangan ini beralih fungsi dan lebih sering digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan upacara pernikahan adat, atau kegiatan adat lainnya. 
Ada satu bagian yang unik dari rumah adat Gorontalo ini. selain kita dapat menemukan adanya anjungan yang terletak di bagian depan rumah, kita juga dapat melihat adanya 2 tangga yang saling berhadapan secara simetris di bagian depan rumah sebagai jalan masuk. Tangga ini dalam bahasa Gorontalo disebut Tolitihu.

2. Rumah Adat Bandayo Pamboide 

Jika rumah adat Doluhapa lebih sering digunakan sebagai tempat mengadili seseorang, maka rumah adat Bandayo Pamboide ini justru kerap digunakan sebagai tempat bermusyawarah dan gedung pertunjukan adat. Fungsi ini sesuai dengan nama rumah adat ini, Bandayo yang berarti gedung sementara Pambide berarti tempat bermusyawarah. 
Bandayo Pamboide dan Doluhapa juga berbeda dari segi arsitektur interiornya. Jika rumah adat Doluhapa tidak memiliki sekat dan hanya terdiri atas satu ruangan saja, maka rumah Bandayo Pamboide justru terbagi menjadi beberapa kamar dengan sekat yang terbuat dari papan. Saat ini, kita dapat menemukan dan melihat desain dari rumah adat Gorontalo ini di depan rumah dinas Bupati Gorontalo.







 

Sumber:
http://adat-tradisional.blogspot.com/2016/10/rumah-adat-gorontalo-dolohupa-bandayo.html?m=1 
http://www.rumah-adat.com/2015/03/rumah-adat-gorontalo.html?m=1
Lebih baru Lebih lama