Sewa-menyewa
adalah persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa.
Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak
penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. – Yahya Harahap,
Sewa-menyewa
barang adalah suatu penyerahan barang oleh pemilik kepada orang lain
itu untuk memulai dan memungut hasil dari barang itu dan dengan syarat
pembayaran uang sewa oleh pemakai kepada pemilik. – Wiryono Projodikoro
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL BULANAN
Pada hari ini Kamis, tanggal 1 (satu) bulan 11 (November) tahun 2012 (Dua Ribu Dua Belas), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : M.N.Nur Hidayat, S.Sos
Pekerjaan : Owner CV. Pitoe Karya Utama (Jasa Rent Cars)
Alamat : Jl. Pleret Selatan 2 Banyuanyar, Surakarta
Telephone : 0271 – 9235050
Pekerjaan : Owner CV. Pitoe Karya Utama (Jasa Rent Cars)
Alamat : Jl. Pleret Selatan 2 Banyuanyar, Surakarta
Telephone : 0271 – 9235050
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan CV. Pitoe Karya Utama
(Jasa Rent Cars) yang berkedudukan di Jl. Pleret Selatan 2 Banyuanyar
Solo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. S. Edi Waluyo, MM
Pekerjaan : Konsultan District Agribusiness & Management / Organization Development Specialist
Alamat : Jl. Sukun II No.4 Karangasem, Surakarta
Nomor KTP : 33.1207.101163.0003
Telephone : 0818.487.674
Pekerjaan : Konsultan District Agribusiness & Management / Organization Development Specialist
Alamat : Jl. Sukun II No.4 Karangasem, Surakarta
Nomor KTP : 33.1207.101163.0003
Telephone : 0818.487.674
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
- Jenis kendaraan : Mobil
- Merk / Type : Izusu Panther Hi-Grade
- Tahun Pembuatan : 2001
- Nomor Polisi : AD 8846EB
- Nomor STNK : 0763220/JG/2011
- Nomor Rangka : MHCTBR54F1K213756
- Nomor mesin : E213756
- Warna : Biru Muda Metallic
- Kondisi barang : Istimewa dan layak pakai
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa KENDARAAN BULANAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini
diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, terhubung sejak tanggal 1 November 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2013.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 7 (tujuh) bulan, terhubung sejak tanggal 1 November 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2013.
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan sebulan adalah Rp. 5.500.000,- (Lima juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
Harga sewa atas kendaraan sebulan adalah Rp. 5.500.000,- (Lima juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA
dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut
melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang Undang
Hukum Pidana (KUHP)
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :
- Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru hara, kerusakan, pemberontakan dan perang
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
Apabila terjadi kehilangan kendaraan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal –hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, KEDUA BELAH PIHAk bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan KEDUA BELAH PIHAK
telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap dikantor
Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili oleh Chatharina Maria Novia
Puspita Wardani, S.H. sebagai notaris dimana Surat Perjanjian ini
dibuat.
PASAL 10
PENUTUP
Surat
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai
secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK.
Surakarta, 1 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
M.N. HIDAYAT, S.Sos Ir. S. Edi Waluyo, MM