Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Contoh surat perjanjian jual beli sangat beragam karena ada banyak jenisnya seperti surat perjanjian jual beli rumah, surat perjanjian jual beli motor, surat perjanjian jual beli tanah, dll. Surat ini bersifat penting karena saat kita telah membeli sesuatu menjadi sebuah bukti yang sah di mata hukum barang tersebut status kepemilikannya pindah ke pihak kita sebagai pembeli.

Contoh surat perjanjian jual beli yang benar sama halnya dengan surat perjanjian lainnya seperti surat perjanjian kontrak kerja, surat perjanjian hutang piutang, dan surat perjanjian kerjasama karena berkaitan dengan pasal-pasal hukum yang mengatur kewajiban dan hak sehingga di esok hari meminimalisir terjadinya cekcok. Kapan butuh perjanjian jual beli? Kapan jual beli anda membutuhkan surat perjanjian resmi ? berikut kasusnya.
  • Nilainya cukup besar
  • Pembayaran bertahap / tidak cash
  • Kondisi barang yang memungkinkan harus ada perjanjian
  • Agar berkekuatan hukum tetap
  • Transaksi apa saja yang anda anggap butuh perjanjian agar lebih aman

 Contoh surat perjanjian jual beli

SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Setiawan Bram
Umur: 55 Tahun
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara.
Nomor KTP: 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Sandro Christian S.E.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan: Auditor
Alamat: Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung.
Nomor KTP: 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
•    Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
•    Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
•    Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
•    Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
•    Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
•    Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
•    Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
•    Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
•    Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
•    Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
•    Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Syahroni
Umur: 53 tahun
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : Erwin Tjong
Umur  : 48 tahun
Pekerjaan: Akuntan
Alamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.    Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
2.    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di: Sleman
Tanggal :01 Mei 2013

PIHAK PERTAMA,                                                                                            PIHAK KEDUA,

ttd                                                                                                                             ttd

(Setiawan Bram)                                                                          ( Sandro Christian S.E.)

Saksi-Saksi:

1) Syahroni
ttd
…………………………………
2)  Erwin Tjong
ttd
………………………………….

Ketiga contoh surat perjanjian jual beli di atas adalah jenis yang umum dari transaksi jual beli yang membutuhkan surat perjanjian. Namun ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan jika anda ingin membuat surat transaksi perjanjian jual dan beli barang.
  1.     Data pihak pihak terlibat. Hampir semua perjanjian membutuhkan data ini
  2.     Barang / produk yang di transaksikan. Pastikan terpampang jelas dengan spesifikasi lengkapnya
  3.     Harga.
  4.     Skema pembayaran
  5.     Data lainnya yang di anggap penting.
Contoh surat perjanjian jual beli yang aman harus menyertakan materai 6000 sebagai bukti sah agar tidak ada perselisihan nantinya. Tips lainnya adalah buat sedetil detilnya perjanjian anda, jangan sampai pasal pasal pada perjanjian ambigu dan tidak jelas maknanya, semakin detil maka akan semakin baik.
Lebih baru Lebih lama